Membangun Ekosistem Halal Melalui ToT(Training Of Trainer) Pendamping Proses Produk Halal Bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan STIS Nurul Qarnain

  • Hasbi Ash Shiddiqi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain
  • Nailun Najah STAI Muafi Sampang
  • Awaliya Safithri Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain
Keywords: Halal Ecosystem, Training of Trainers, Halal Process Companions, Lecturers, Education Staff, STIS Nurul Qarnain.

Abstract

Upaya membangun ekosistem halal di lingkungan perguruan tinggi memerlukan peran aktif dosen dan tenaga kependidikan sebagai agen perubahan. Kegiatan Training of Trainer (ToT) pendamping proses halal di STIS Nurul Qarnain diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi sertifikasi halal yang dicanangkan pemerintah. Tujuan kegiatan ini adalah membekali dosen dan tenaga kependidikan dengan pemahaman regulasi, keterampilan teknis, serta kemampuan praktis dalam melakukan pendampingan proses halal (PPH) kepada pelaku usaha, khususnya UMKM di sekitar kampus. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan pendekatan partisipatif. Peserta dilibatkan secara aktif mulai dari identifikasi kebutuhan, pelaksanaan pelatihan berbasis workshop, simulasi pendampingan, hingga evaluasi hasil. Materi ToT meliputi regulasi halal, penyusunan dokumen PPH, mekanisme sertifikasi di BPJPH, serta strategi komunikasi efektif dalam mendampingi UMKM. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan dan keterampilan peserta mengenai proses produk halal. Dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti ToT dinyatakan siap untuk menjadi pendamping PPH bersertifikat, sekaligus membentuk jejaring internal kampus yang mendukung terciptanya pusat layanan halal. Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran STIS Nurul Qarnain sebagai institusi yang berkontribusi langsung pada pembangunan ekosistem halal di tingkat lokal maupun nasional. Signifikansi kegiatan ini terletak pada keberlanjutan dampak: selain meningkatkan kapasitas individu, ToT juga mendorong penguatan ekosistem halal melalui sinergi akademisi dan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi pondasi penting bagi STIS Nurul Qarnain dalam mengintegrasikan tridharma perguruan tinggi dengan program strategis nasional di bidang halal.

References

Agus, P. A. (2017). Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 150–165. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2172
Astrid, P. :, Isabella, A., Pipit, M. M., & Sari, N. (2023). Layanan Sertifikasi Halal Melalui Skema Self Declare Bpjph Bagi Umk. Penerbit Widina. www.freepik.com
Baum, F., MacDougall, C., & Smith, D. (2006). Participatory action research. Journal of Epidemiology and Community Health, 60(10), 854–857. https://doi.org/10.1136/jech.2004.028662
Hendra Rofiullah, A., Ash Shiddiqi, H., & Safithri, A. (2024). Membangun Kesadaran Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Sebagai Upaya Meningkatkan Daya Beli Masyarakat Prespektif Ekonomi Syariah. Esa Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, 6(1), 11–22. https://doi.org/10.58293/esa.v6i1.91
Irham Lynarbi, Marissa Grace Haque, Agus Purwanto, & Denok Sunarsi. (2020). Analisis Pengaruh Lahirnya U.U No. 33 Tahun 2014 tentang JPH dan Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH terhadap Keputusan Melakukan MoUdan Perjanjian Kerja Sama Calon LPH dengan BPJPH. International Journal of Social Policy and Law (Ijospl), 1(1), 88–110. http://www.halalmui.org
Khairuddin, K., & Zaki, M. (2021). PROGRES SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA Studi pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Lembaga Pengkajian, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat. Asas, 13(1), 101–121. https://doi.org/10.24042/asas.v13i1.9352
Khoeren, M. (2022). Bagaimana Sinergi BPJPH, LPH, dan MUI dalam Sertifikasi Halal? Ini Penjelasan Kemenag. In Kemenag.go.id.
Rachman, A., Sunardi, S., Simatupang, A. D. R., Tidjani, S., & Azwar, M. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal Dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Bagi Pelaku UMKM Kedu Emas Tangerang. JAPI (Jurnal Akses Pengabdian Indonesia), 8(1), 1–8. https://doi.org/10.33366/japi.v8i1.4558
Rahmat Husein Lubis. (2022). BPJPH Halal Certification Opportunities in Indonesian Sharia Tourism in the Perspective of Maqashid Asy-Syari ’ ah. Proceeding The International Conference on Islamic Studies 5th.
Syafitri, M. N., Salsabila, R., & Latifah, F. N. (2022). Urgensi Sertifikasi Halal Food Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 10(1), 16–42. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v10i1.305
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803
Published
2025-10-09
How to Cite
Hasbi Ash Shiddiqi, Nailun Najah, & Awaliya Safithri. (2025). Membangun Ekosistem Halal Melalui ToT(Training Of Trainer) Pendamping Proses Produk Halal Bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan STIS Nurul Qarnain. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 130-141. https://doi.org/10.62005/jamarat.v3i1.206