Upaya Peningkatan Legalitas Usaha UMKM Desa Urang Agung Melalui Fasilitasi Penerbitan NIB
Abstract
Tim KKN kami menerapkan metode PAR untuk melaksanakan program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Urang Agung. Program ini bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dengan melibatkan mereka secara aktif dalam proses pembuatan NIB. Hasil implementasi menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha, dengan enam wirausahawan berhasil mendapatkan NIB. Program ini juga meningkatkan kesadaran tentang manfaat NIB dan menyoroti pentingnya dukungan praktis dalam proses administrasi. Keberhasilan program ini berdampak signifikan pada kredibilitas dunia usaha dan membuka peluang baru
References
Asep ST. Sujana. (2012). Manajemen Minimarket. Bogor: Raih Asa Sukses.
Dimyati, M. (2022). Metode Penelitian untuk Semua Generasi. Universitas Indonesia Publishing.
Effendi, D. (2020). Program KKN Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat. UIN Syarif Hidayatullah.
Herlina, Widodo (2024). Peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Usaha Bagi Pertumbuhan Bisnis UMKM Tapi Semen Bu Suwarti. Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, 2(4), 18 https://journal.areai.or.id/index.php/MENGABDI/article/download/755/1015/4032
Kholik, dkk. (2024). Penguatan Kegiatan Bermasyarakat Berbasis Program Kerja KKN Di Desa Grinting Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoajo. Jurnal pengabdian Masyarakat, 3(1), 15 https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/pkm/article/view/4300/1630
Kotler, Philip & Keller, Kevin Lane. (2009). Manajemen Pemasaran. PT. Erlangga. Jakarta.
Nur, S. (2007). Strategi Penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sebagai Refelksi Pembelajaran Krisis Ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi, 3(3), 222 https://media.neliti.com/media/publications/78477-ID-strategi-penguatan-usaha-mikro-kecil-men.pdf
Oktaviani, dkk. (2022). Uegensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Jurnal Pendidikan kewarganegaraan, 10(2), 505 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Priccila dan Mumuh Mulyanayang. (2014). Pengaruh Periklanan dan Promosi Penjualan Terhadap Keputusan Pembelian (Pada PT Axiata), 128
Puspitasari, Audy Herlina.,Widodo, Condro. (2024). Peran Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Legalitas Usaha Bagi Pertumbuhan Bisnis UMKM Tape Semen Bu Suwarti. MENGABDI:Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, 2(2), 18
Radyananda Barus, Dariz., dkk. (2023). Tantangan dan Strategi Pemasaran UMKM di Era Teknologi dan Digitalisasi. Journal of Creative Student Research (JCSR), 358.
Rahmanisa, A. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.
Rahmat , A. (2020). Model participation action research dalam pemberdayaan masyarakat. Jurnal Pendidikan nonformal, 6(1), 62 https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/AKSARA/index
Suwendi, dkk. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Kemenag RI.
Copyright (c) 2025 Farid Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright Notice
- Semua artikel yang termuat dalam Jurnal Pengabdian Masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang mengutip atau mengkopi artikel untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan editor jurnal .
- Jika anda menemukan beberapa artikel yang diterbitkan di Jurnal Pengabdian Masyarakat yang berpotensi melanggar hak cipta, silahkan bisa menghungi kami melalui kontak yang tersedia.
- Aspek hukum dan legal formal artikel di Jurnal Pengabdian Masyarakat terlisensi oleh
Creative Commons Attribution 4.0 International License. - Seluruh informasi yang termuah di Jurnal Pengabdian Masyarakat bersifat akademis, sehingga pengelola Jurnal Pengabdian Masyarakat tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan informasi dari jurnal ini.


